Kamis, 29 Desember 2011

25 keuntungan tidak menghisap rokok



Jika selama ini ancaman kesehatan dan kerugian akibat merokok tidak mempan membuat seseorang berhenti merokok, bagaimana jika membeberkan semua keuntungan yang bisa didapatkan jika tidak merokok? Berikut ini adalah 25 keuntungan jika Anda tidak menghisap rokok.
Seperti dikutip dari Health, peneliti dari Peninsula Medical School, Inggris menyebutkan banyak keuntungan yang akan didapatkan seandainya tidak merokok, diantaranya 25 keuntungan berikut.
1. Anda bisa menghemat, tidak perlu mengeluarkan uang lebih untuk membeli rokok dan bisa membeli barang-barang lain yang diinginkan.
2. Anda akan menghirup lebih sedikit bakteri menghisap rokok sama dengan menghirup bakteri yang bisa membuat sakit.
3. Anda bisa lebih pintar karena terhindar dari kecanduan zat kimia rokok yang bisa merusak otak.
4. Anda akan memiliki gaya bercinta dan kemampuan seksual yang lebih baik karena aliran darah dan sirkulasinya yang lebih baik dan bersih.
5. Anda akan tidur lebih nyenyak dan lebih baik karena nikotin adalah zat yang bisa mengganggu produksi hormon tidur.
6. Anda bisa punya tulang yang lebih sehat dan kuat karena kepadatan mineral tulang tidak akan tercuri dan berkurang akibat rokok.
7. Anda akan terhindar dari penyakit psoriaris karena studi terkini menyebutkan ada hubungannya antara perokok dengan penyakit kulit psoriaris.
8. Anda akan merasa lebih hangat dan tidak kedinginan karena sirkulasi darah akan berjalan dengan lancar dan menghangatkan tubuh.
9. Anda yang memiliki penyakit AIDS tidak akan mengalami proses kemunduran daya tahan tubuh yang lebih cepat.
Anda akan terhindar dari semua penyakit kronis yang disebabkan rokok, terutama penyakit jantung yang punya risiko 4 kali lipat.
10. Anda bisa terhindar dari meninggal dunia karena tumor otak karena asap rokok yang masuk ke paru-paru bisa menyebar cepat ke dalam pembuluh darah di otak.
11. Anda bisa memiliki gigi yang lebih bersih dan sehat karena zat kimia dalam rokok tidak masuk lagi ke mulut dan tidak akan merusak gigi.
12. Anda akan memiliki keriput yang lebih sedikit karena rokok bisa merusak jaringan dan elastisitas kulit setelah 10 tahun.
13. Anda akan memiliki indera penciuman yang lebih baik dan mengonsumsi makanan dengan lebih nikmat.
14. Anda bisa punya rambut yang lebih kuat dan tidak akan cepat mengalami kebotakan.
15. Anda akan menyelesaikan pekerjaan dengan lebih cepat dan produktif karena jarang sakit.
16. Anda akan terhindar dari stres karena tekanan keluarga dan orang-orang yang ingin Anda berhenti merokok.
17. Anda terhindar dari batuk dan bronkitis yang mengganggu.
18. Anda akan menyelamatkan bayi dan anak-anak yang tidak berdosa dari gangguan asap rokok.
19. Anda akan memiliki sperma yang lebih banyak dan sehat karena risiko sperma cacat akibat bahan kimia rokok akan berkurang.
20. Anda akan lebih dicintai pasangan, menjadi pencium yang baik dan kemungkinan dicampakkan berkurang karena kebanyakan wanita tidak suka bau asap rokok.
21. Anda akan menjadi contoh dan figur yang baik untuk teman yang ingin berhenti merokok.
22. Anda bisa bernafas lebih panjang karena karbonmonoksida dari rokok tidak akan masuk ke dalam darah dan membatasi jumlah oksigen untuk bernafas.
23. Anda bisa punya kemungkinan untuk hamil lebih besar karena terhindar dari kanker ovarium atau rusaknya sel-sel telur dan fungsi reproduktif wanita.
24. Anda punya risiko melahirkan anak cacat yang lebih rendah karena zat kimia dalam rokok bisa menyebabkan mutasi gen yang diturunkan pada anak.
25. Anda akan memiliki umur yang lebih panjang karena setiap satu batang rokok yang dihisap bisa mengurangi 11 menit kesempatan hidup.
Dan tentunya masih banyak lagi keuntungan dari tidak merokok.

Awas, Dengar Musik Pakai Headset Bisa Merusak Telinga

Musik yang keras telah diketahui dapat menyebabkan gangguan pendengaran pada remaja di tahun 1960 dan 1970-an. Namun saat ini, pemutar MP3 juga dapat memperburuk gangguan tersebut pada generasi sesudahnya.

Perangkat yang melantunkan musik langsung melalui saluran telinga ini memungkinkan pemakainya mendengarkan lagu tanpa harus terganggu oleh gemuruh suara kereta atau dengungan mesin pesawat. Karena ribuan lagu bisa diputar selama berjam-jam, pemakainya cenderung mendengarkan terus menerus selama berjam-jam pada suatu waktu.

Kerusakan pada pendengaran disebabkan oleh volume tinggi secara terus menerus lewat pemutar MP3. Bahkan pada taraf yang tampaknya wajar, pemakaian headset dapat merusak sel-sel rambut halus di telinga bagian dalam yang berfungsi mengirimkan impuls suara ke otak.

"Penelitian telah menunjukkan bahwa orang yang terkena suara sampai 85 desibel selama delapan jam cenderung mengalami gangguan pendengaran. Sedangkan semua pemutar musik yang kami teliti menghasilkan tingkat suara lebih dari 85 desibel," kata Brian Fligor, ScD dari Rumah Sakit Anak di Boston.

"Suara mesin pemotong rumput menghasilkan sekitar 80-85 desibel. Jika iPod menghasilkan suara 20 desibel di atasnya, maka kisarannya adalah 100-105 desibel. Pada tingkat ini, seharusnya perangkat tidak digunakan lebih dari 8-15 menit," imbuh Fligor.

Tapi seperti jutaan pemilik iPod lainnya, penguna headset mendengarkan lagu selama beberapa jam sehari dan secara tidak disadari membahayakan pendengarannya. Maka, membatasi volume MP3 player mungkin tampak seperti sebuah solusi yang nyata.

Perancis dan negara-negara Eropa lainnya telah membuat aturan yang membatasi volume iPod dan perangkat lain agar tidak menghasilkan suara lebih dari 100 desibel. Sayangnya, lama pemakaian yang juga ikut mempengaruhi tidak diatur. Selain itu, segera setelah negara-negara Eropa membatasi volume iPod, situs web mulai menyediakan petunjuk rinci tentang cara untuk mengakali ketentuan itu.

Maria Florentine, pakar audiolog di Northeastern University menduga bahwa beberapa anak muda memiliki apa yang ia sebut dengan gangguan ketergantungan terhadap musik keras.

"Saya menanyai beberapa remaja mengapa mereka terus mendengarkan musik yang keras meskipun tahu hal itu merusak pendengaran. Mereka mengatakan bahwa mereka tidak bisa berhenti mendengarkannya," kata Florentine seperti dilansir cbsnews.com, Kamis (29/12/2011).

Banyak orang yang tetap menyangkal bahaya dari mendengarkan musik keras-keras sebab gejala awalnya cenderung muncul secara bertahap. Gangguan pendengaran ini meningkat sebelum disadari bahwa gangguan telah berubah menjadi lebih serius. Gangguan pendengaran ini juga lebih sering terjadi seiring pertambahan usia.

Sebuah artikel dalam jurnal Pediatrics memperkirakan bahwa 12,5 persen anak berusia 6 - 19 tahun di Amerika Serikat atau sekitar 5,2 juta orang telah mengalami gangguan pendengaran.

"Penelitian kami menunjukan bahwa 16 persen anak berusia 6 - 19 tahun telah mengalami tanda-tanda awal gangguan pendengaran yang diakibatkan oleh suara keras," kata William Martin, PhD, dari Oregon Health and Science University di Portland, Amerika Serikat.

Kamis, 22 Desember 2011

Posisi Tidur yang Baik untuk Pencernaan

Setiap orang disarankan untuk tidak makan setidaknya 2 jam sebelum tidur. Tapi jika seseorang terpaksa harus makan dalam periode itu, maka ketahui posisi tidur seperti apa yang baik untuk pencernaan.

Makanan yang dikonsumsi menjelang waktu tidur sebaiknya bukanlah makan berat, tapi cukup cemilan atau makanan ringan saja. Hal ini karena makan sebelum tidur bisa menyebabkan masalah selama tidur dan membuat orang tidak beristirahat dengan nyaman.

Meski begitu beberapa posisi tidur tertentu bisa membantu mencegah sakit maag dan gangguan tidur lain pada orang yang terpaksa makan mendekati waktu tidur, seperti dikutip dari Mayo Clinic, Kamis (22/12/2011) yaitu:

1. Meninggikan posisi kepala
Mayo Clinic merekomendasikan untuk mengangkat posisi kepala lebih tinggi sekitar 6-9 inchi (15-22 cm). Kondisi ini bisa dilakukan dengan menyisipkan bantal tambahan untuk membantu menopang kepala.

Posisi ini menggunakan gravitasi untuk mengurangi rasa sakit dan ketidaknyamanan yang berhubungan dengan heartburn (rasa tidak nyaman di perut), serta mencegah asam lambung kembali mengalir ke kerongkongan.

2. Miring menghadap kiri
Studi yang dilakukan oleh Graduate Hospital di Philadelphia menemukan tidur posisi miring bisa mencegah rasa tak nyaman di perut saat malam hari. Jika tidak bisa mempertahankan posisi tidur miring ke kiri sepanjang malam, maka cobalah meletakkan bantal tambahan di belakang tubuh untuk mencegah tubuh bolak balik.

Selain itu bagi penderita gangguan lambung, tidur dengan posisi menghadap kiri akan membuat sambungan antara perut dan kerongkongan tidak terbuka meskipun kadar asam lambung tinggi. Hasil studi ini dilaporkan dalam The Journal of Clinical Gastroenterology.



http://www.detikhealth.com/read/2011/12/22/183251/1797957/766/posisi-tidur-yang-baik-untuk-pencernaan?l1101755

Rabu, 07 Desember 2011

7 Makanan yang Harus Dihindari Menurut Para Ahli


img
Ilustrasi (foto: Thinkstock)
Jakarta, Bahan makanan yang sehat dapat berarti bahan makanan yang tumbu, dan dijual dengan pengolahan dan bahan kimia yang minimal. Memilih bahan makanan organik lebih baik daripada bahan makanan yang banyak melibatkan bahan kimia saat pengolahannya.

Selain bersih dari bahan kimia, pengolahan makanan sebaiknya juga terjaga kebersihannya dari kontaminasi berbagai bakteri. Namun dalam beberapa kasus, metode pengolahan bahan makanan oleh produsen saat ini tidak cukup bersih. Hasilnya adalah gangguan bagi kesehatan kita, lingkungan, atau keduanya.

Maka perlu kita liat saran dari beberapa ahli mengenai makanan yang sebaiknya tidak kita konsumsi seperti dikutip dariFoxNewsHealth, Rabu (7/12/2011) antara lain:

1. Ahli endokrinologi menyarankan jangan mengonsumsi tomat kalengan
Lapisan resin kaleng mengandung bisphenol A (BPA). BPA merupakan sebuah estrogen sintetis yang telah dikaitkan dengan penyakit mulai dari masalah reproduksi, penyakit jantung, diabetes, dan obesitas. Keasaman dari tomat dapat menyebabkan BPA larut ke dalam makanan.

Hasil studi menunjukkan bahwa, tingginya kadar BPA dalam tubuh dapat menekan produksi sperma atau menyebabkan kerusakan kromosom pada telur hewan.

"Seseorang bisa mendapatkan 50 mcg BPA per liter dari tomat kalengan. Solusinya adalah pilihlah tomat dalam botol kaca," kata Vom Saal Fredrick, seorang endokrinologi dari University of Missouri.

2. Ahli peternakan menyarankan jangan mengonsumsi daging sapi yang makan jagung bukan rumput
Sapi berevolusi untuk makan rumput, bukan biji-bijian. Tetapi pakan ternak dan kedelai seringkali digunakan untuk menggemukkan agar hewan ternak lebih cepat untuk disembelih.

Dibandingkan dengan daging sapi yang makan jagung, daging sapi yang makan rumput memiliki kandungan yang lebih tinggi dari beta karoten, magnesium, vitamin E, omega 3, asam linoleat terkonjugasi (CLA), kalsium, dan potasium.

"Selain itu juga memiliki kandungan yang lebih rendah dari omega 6, dan lemak jenuh yang telah dikaitkan dengan penyakit jantung. Solusinya adalah dengan memilih daging sapi yang makan rumput," kata para peneliti dari Clemson University.

3. Ahli toksikologi menyarankan jangan mengonsumsi makanan yang dimasak dengan microwave
Menurut sebuah penelitian baru dari UCLA, bahan kimia, termasuk asam perfluorooctanoic (PFOA), adalah bagian dari sebuah kelas senyawa yang dapat dikaitkan dengan ketidaksuburan pada manusia. Dalam pengujian hewan, zat kimia tersebut dapat menyebabkan kanker hati, testis, dan pankreas.

Hasil studi menunjukkan bahwa, microwave menyebabkan bahan kimia untuk menguap dan bermigrasi ke dalam makanan. Bahan kimia tersebut dapat tinggal dan terakumulasi di tubuh selama bertahun-tahun.

"Solusinya adalah jangan terlalu memasak makanan menggunakan microwave, meskipun cara tersebut memang sangat praktis.," kata Olga Naidenko, seorang ilmuwan senior untuk Environmental Working Group.

4. Ahli pertanian menyarankan jangan mengonsumsi bahan makanan yang bukan organik
Akar sayuran dapat menyerap herbisida, pestisida, dan fungisida dari tanah. Solusinya adalah pilihlah buah dan sayuran organik.

5. Ahli perikanan menyaranakan untuk tidak makan ikan hasil budidaya
Jangan memakan ikan hasil budidaya karena biasanya ikan-ikan tersebut memakan makanan yang tidak sehat bahkan memakan sampah. Akibatnya, ikan-ikan tersebut lebih rendah vitamin D dan lebih tinggi kontaminan, termasuk karsinogen, PCB, brominated flame retardants, dan pestisida seperti dioxin dan DDT.

Ikan yang paling terkontaminasi berasal dari Eropa Utara. DDT telah dikaitkan dengan risiko diabetes dan obesitas. Tetapi beberapa ahli gizi percaya bahwa manfaat dari omega 3 lebih besar daripada risiko bagi kesehatan dari ikan-ikan tersebut.

Ada juga kekhawatiran mengenai tingginya tingkat antibiotik dan pestisida yang digunakan pada ikan-ikan tersebut.

"Solusinya adalah sebaiknya memilih ikan yang ditangkap dari laut atau danau, bukan dari hasil budidaya," Dr. David Carpenter, direktur Institut Kesehatan dan Lingkungan di University at Albany.

6. Peneliti kanker menyarankan untuk tidak mengonsumsi susu yang diproduksi dengan hormon buatan
Produsen susu memperlakukan sapi dengan hormon pertumbuhan sapi rekombinan (rBGH atau rBST) untuk meningkatkan produksi susu. Tetapi rBGH juga meningkatkan infeksi dalam susu. Hal tersebut juga mengarah pada tingkat yang lebih tinggi dari hormon yang disebut insulin-like growth dalam susu.

"Pada orang dengan kadar tinggi dari IGF-1 dapat menyebabkan kanker payudara, prostat, dan usus besar. Solusinya adalah dengan memilih susu kemasan dengan label untuk rBGH-free, rBST-free, diproduksi tanpa hormon buatan, atau susu organik," kata Rick North direktur dari Campaign for Safe Food, Oregon Physicians for Social Responsibility dan CEO dari Oregon division of the American Cancer Society.

7. Peneliti makanan organik menyarankan untuk tidak makan Apel yang disemprot dengan pestisida
Apel adalah individu yang dicangkokkan atau diturunkan dari satu pohon. Sehingga setiap varietas mempertahankan rasa yang khas. Dengan demikian, apel tidak mengembangkan resistensi terhadap hama.

"Paparan pestisida dapat berbahaya bagi kesehatan, yaitu berperan dalam perkembangan beberapa kanker dan penyakit Parkinson," kata Mark Kastel seorang peneliti mengenai makanan organik.

Tanda-tanda Orang Harus Pakai Kacamata



img
(Foto: Thinkstock)
Jakarta, Mata memegang peranan penting dalam hidup manusia karena 83 persen informasi yang didapatkan seseorang setiap harinya berasal dari mata. Tapi seiring usia atau perilaku yang buruk terhadap mata kadang membuat kemampuan melihat jadi menurun. Untuk membantu penglihatan, kacamata jadi pilihannya.

Kacamata diperlukan untuk membantu seseorang agar bisa melihat lebih jelas dan terang. Tapi kapan seseorang tahu bahwa ia membutuhkan kacamata untuk melihat sekitarnya?

Gangguan penglihatan yang paling umum yang menandakan orang harus pakai kaca mata seperti dikutip dari Ortopadusa.com, Rabu (7/12/2011) adalah:

  1. Susah melihat benda baik dengan satu mata atau kedua mata
  2. Harus menyipitkan mata untuk melihat benda-benda pada jarak wajar yang seharusnya dapat dilihat dengan mata normal
  3. Sering mengeluh pandangan kabur atau berbayang ketika melihat dalam objek dalam jarak dekat atau jauh
  4. Sering mengeluh sakit kepala, kemerahan pada mata atau kelelahan pada mata terutama setelah membaca
  5. Membutuhkan jarak pandang dekat dengan objek agar terlihat lebih jelas
  6. Jalan sering kesandung, jatuh dan suka menabrak-nabrak karena tidak bisa fokus lihat objek.

Jika melihat gejala atau tanda-tanda tersebut sebaiknya konsultasikan dengan dokter agar bisa diberikan resep kacamata yang sesuai dengan kondisi mata. Karena jika ukuran minus, plus atau silindrisnya tidak tepat, maka seseorang tidak bisa melihat dengan jelas objek yang dilihatnya.

Setelah diperiksa ke dokter biasanya akan terdeteksi apakah matanya rambut jauh, rambut dekat atau silinder. Kategori untuk ini adalah:

1. Rabun jauh (Myopia)
Kondisi ini terjadi jika seseorang tidak bisa melihat benda dalam jarak tertentu atau jauh, sehingga ia harus mendekatkan ke objek agar terlihat jelas. Orang dengan rabun jauh akan dibantu dengan kacamata minus.

2. Rabun dekat (Presbiopia)
Gangguan mata yang membuat seseorang tidak bisa melihat objek atau membaca dalam jarak dekat, karenanya ia akan menjauhkan objek agar terlihat jelas. Kondisi ini biasanya terjadi pada orang tua dan dimulai ketika usia 40an tahun. Orang dengan rabun dekat akan dibantu dengan kacamata plus.

3. Silinder (Astigmatisma)
Kondisi ini terjadi ketika lensa mata atau korena tidak simetris (berbentuk lonjong) sehingga sinar yang masuk ke mata tidak bertemu di satu titik retina. Hal ini biasanya dibantu dengan menggunakan kacamata lensa silinder.

Senin, 05 Desember 2011

Info Sehat : Penemuan Terbaru Mengenai Kanker Hati! Jangan Tidur Terlalu Malam


Para dokter di National Taiwan Hospital baru-baru ini mengejutkan dunia kedokteran karena ditemukannya kasus seorang dokter muda berusia 37 tahun yang selama ini sangat mempercayai hasil pemeriksaan fungsi hati (GOT, GPT), tetapi ternyata saat menjelang Hari Raya Imlek diketahui positif  menderita  kanker hati sepanjang 10 cm Selama ini hampir semua orang sangat bergantung pada hasil indeks pemeriksaan fungsi hati (Liver Function Index).
Mereka menganggap bila pemeriksaan menunjukkan  hasil index yang normal berarti semua OK. Kesalahpahaman macam ini ternyata  juga dilakukan oleh banyak dokter spesialis. Benar-benar mengejutkan, para dokter yang seharusnya memberikan pengetahuan yang benar pada masyarakat umum, ternyata memiliki pengetahuan yang tidak benar. Pencegahan kanker hati harus dilakukan dengan yang benar.
Tidak ada jalan lain kecuali mendeteksi dan mengobatinya sedini mungkin, demikian kata dokter Hsu Chin  Chuan. Tetapi ironisnya, ternyata dokter yang menangani kanker hati juga bisa memiliki pandangan yang  salah, bahkan menyesatkan masyarakat, inilah penyebab terbesar kenapa kanker  hati sulit untuk disembuhkan. Saat ini ada seorang pasien dokter Hsu yang mengeluh bahwa selama satu  bulan terakhir sering mengalami sakit perut dan berat badannya turun sangat banyak. Setelah dilakukan pemeriksaan supersound baru diketemukan adanya kanker hati yang sangat besar, hampir 80% dari livernya (hati) sudah termakan habis.
Pasien sangat terperanjat, Bagaimana mungkin? Tahun lalu  baru melakukan medical  check-up dan hasilnya semua normal. Bagaimana mungkin hanya dalam waktu satu tahun yang relatif singkat bisa tumbuh kanker hati yang demikian besar? Ternyata check-up yang dilakukannya hanya memeriksa fungsi hati.
Hasil pemeriksaan juga menunjukkan normal. Pemeriksaan fungsi hati adalah salah satu item pemeriksaan hati yang paling dikenal oleh masyarakat. Tetapi item  ini pula yang paling disalahpahami oleh masyarakat kita (Taiwan).
Pada umumnya orang beranggapan bahwa bila hasil index pemeriksaan fungsi hati menunjukkan angka normal berarti tidak ada masalah dengan hati. Tetapi pandangan ini mengakibatkan munculnya kisah-kisah sedih karena Hilangnya kesempatan mendeteksi kanker sejak stadium awal. Dokter Hsu mengatakan, GOT dan GPT adalah enzim yang paling banyak ditemui di dalam sel-sel hati. Bila terjadi radang hati atau karena satu dan sebab lain sehingga sel-sel hati mati, maka GOT dan GPT akan lari keluar. Hal ini menyebabkan kandungan dan GPT di dalam darah meningkat.
Tetapi tidak adanya peningkatan angka GOT dan GPT bukan berarti tidak terjadi pengerasan pada hati atau tidak adanya kanker hati. Bagi banyak para penderita radang hati, meski kondisi radang hati mereka telah berhenti, tetapi dalam hati (liver) mereka telah terbentuk serat-serat dan pengerasan hati. Dengan terbentuknya pengerasan hati, maka akan mudah sekali untuk timbul kanker hati.!
Selain itu, pada stadium awal kanker hati, index hati juga tidak akan mengalami kenaikan. Karena pada masa-masa pertumbuhan kanker, hanya sel-sel di sekitarnya yang diserang sehingga rusak dan mati. Karena kerusakan ini hanya secara skala kecil maka angka GOT dan GPT mungkin masih dalam batas normal, katakanlah naik pun tidak akan terjadi kenaikan yang tinggi. Tetapi oleh karena banyak orang yang tidak mengerti akan hal ini sehingga berakibat terjadilah  banyak kisah sedih. Penyebab utama kerusakan hati adalah :
  1. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang adalah penyebab paling utama.
  2. Tidak buang air di pagi hari.
  3. Pola makan yang terlalu berlebihan.
  4. Tidak makan pagi.
  5. Terlalu banyak mengkonsumsi obat-obatan.
  6. Terlalu banyak mengkonsumsi bahan pengawet, zat tambahan, zat pewarna, pemanis buatan.
  7. Minyak goreng yang tidak sehat.  Sedapat mungkin kurangi penggunaan minyak goreng saat menggoreng makanan, hal ini juga berlaku meski menggunakan minyak goreng terbaik sekalipun seperti olive oil. Jangan mengkonsumsi makanan yang digoreng bila kita dalam kondisi penat, kecuali dalam kondisi  tubuh yang fit.
  8. Mengkonsumsi masakan mentah (sangat matang) juga menambah beban hati.Sayur mayur dimakan mentah atau dimasak matang 3/ 5 bagian. Sayur yang digoreng harus dimakan habis saat itu juga, jangan disimpan. Kita harus melakukan pencegahan dengan tanpa mengeluarkan biaya tambahan.Cukup atur gaya hidup dan pola makanan sehari-hari.
Perawatan dari pola makan dan kondisi waktu sangat diperlukan agar tubuh kita dapat melakukan penyerapan dan pembuangan zat-zat yang tidak berguna sesuai dengan jadwalnya.  Sebab:
  • Malam hari jam 9 – 11 : adalah pembuangan zat-zat tidak berguna/ beracun (de-toxin) di bagian sistem antibodi (kelenjar getah bening). Selama durasi waktu ini seharusnya dilalui dengan suasana tenang atau mendengarkan musik. Bila saat itu seorang ibu rumah tangga masih dalam kondisi yang tidak santai seperti misalnya mencuci piring atau mengawasi anak belajar, hal ini dapat berdampak negatif bagi kesehatan.
  • Malam hari jam 11 – dini hari jam 1 : saat proses de-toxin di bagian hati, harus berlangsung dalam kondisi tidur pulas.
  • Dini hari jam 1 – 3 : proses de-toxin di bagian empedu, juga  berlangsung  dalam kondisi tidur.
  • Dini hari jam 3 – 5 : de-toxin di bagian paru-paru. Sebab itu akan terjadi batuk yang hebat bagi penderita batuk selama durasi waktu ini. Karena proses  pembersihan (de-toxin) telah mencapai saluran pernafasan, maka tak Perlu minum obat batuk agar supaya tidak merintangi proses pembuangan kotoran.
  • Pagi jam 5 – 7 : de-toxin di bagian usus besar, harus buang air di kamar kecil.
  • Pagi jam 7 – 9 : waktu penyerapan gizi makanan bagi usus kecil, harus makan pagi. Bagi orang  yang sakit sebaiknya makan lebih pagi yaitu sebelum jam 6:30. Makan pagi sebelum jam 7:30 sangat  baik bagi mereka yang ingin  menjaga kesehatannya. Bagi mereka yang tidak makan pagi harap merubah  kebiasaannya ini, bahkan masih lebih baik terlambat makan pagi hingga jam 9-10 daripada tidak makan sama sekali. Tidur terlalu malam dan bangun terlalu siang akan mengacaukan proses pembuangan zat-zat tidak  berguna. Selain itu, dari tengah malam hingga pukul 4 dini hari adalah waktu bagi sumsum tulang belakang untuk memproduksi darah. Sebab itulah, tidurlah yang nyenyak dan jangan begadang.
Anjingpun Bisa Mendeteksi Kanker
Ternyata hewan makin banyak ditemukan kegunaannya di dalam dunia kesehatan. Dalam hal ini, seekor anjing ternyata tidak hanya hebat dalam mengendus bom atau narkoba tapi juga bisa digunakan dalam mengendus kanker.
Penemuan terbaru menyimpulkan bahwa beberapa ekor anjing yang berada di bawah penelitian mereka berhasil melewati tes pencarian kanker pada manusia. Anjing-anjing tersebut menemukan kanker payudara dan kanker paru-paru pada manusia dengan keakuratan rata-rata 88%-97%. Angka ini sama dengan keakuratan diagnosa konvensional kedokteran.
Michael McCulloch selaku anggota peneliti tidak terlalu yakin apa yang bisa menyebabkan anjing-anjing tersebut menemukan kanker. Tapi kemungkinan besar, produk turunan dari sel kanker memiliki bau yang berbeda dari sel normal sehingga bisa ditemukan oleh hewan berpenciuman peka tersebut.
Michael McCulloch menjelaskan cara pelatihan anjing yang mengambil waktu kurang lebih 3 minggu. Mereka harus mengendus bau nafas pasien kanker yang diletakkan dalam sebuah tube. Kemudian anjing-anjing tersebut bertemu dengan orang yang berpenyakit kanker dan orang tanpa penyakit kanker dan kembali mengendus nafas mereka. Dari sana, anjing-anjing itu kemudian terlatih untuk mengendus bau kanker dalam tubuh manusia.
Rekaman penelitian ini disimpan sebagai bukti oleh para peneliti yang bersedia dipertanyakan mengenai hasil penemuan mereka. Sedangkan anjing-anjing yang digunakan adalah keturunan Labrador retriever. Dari antara pasien yang mengajukan diri untuk ikut dalam penelitian, 55 orang menderita kanker paru-paru dan 31 orang kanker payudara sedangkan mereka yang sehat ada 83 orang.
Langkah selanjutnya yang akan diambil ialah mengendus pasien dengan jenis kanker lain seperti kanker ovarium misalnya. Diharapkan anjing-anjing ini bisa mengendus penyakit bahkan sebelum tumor atau kanker tersebut berkembang dengan pesat.
Menurut para peneliti, ini bukan ide bodoh seperti anggapan miring banyak orang, karena dokter manusia jaman dulu pun pernah menggunakan metode penciuman untuk mendiagnosa penyakit pasiennya. Untuk kesempurnaan hasil penelitian ini, mereka meminta lebih banyak waktu lagi untuk melakukan penelitian. Sensitivitas penciuman hewan memang bisa 100 ribu kali lebih tajam dari manusia.
Jika memang terbukti bisa membantu manusia, apa salahnya?

Minggu, 04 Desember 2011

UU no 36. 2009

Polewali Mandar Sulawesi Barat.@arali2008– Membaca Undang-Undang RI No. 36 th 2009 tentang Kesehatan yang dimulai dari menimbang,—–terdiri dari 5 dasar pertimbangan perlunya dibentuk undang-undang kesehatan yaitu pertama; kesehatan adalah hak asasi dan salah satu unsur kesejahteraan, kedua; prinsip kegiatan kesehatan yang nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan. Ketiga; kesehatan adalah investasi. Keempat; pembangunan kesehatan adalah tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, dan yang Kelima adalah bahwa undang-undang kesehatan no 23 tahun 1992 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum dalam masyarakat—– Kemudian —– mengingat ;Undang-Undang Dasar tahun 1945 Negara Republik Indonesia—dan menetapkan undang-undang kesehatan yang terbaru ini, yang terdiri dari 22 bab dan pasal-ke pasal sejumlah 205 pasal, serta penjelasannya.
“Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tercantum jelas cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan nasional bangsa Indonesia. Tujuan nasional tersebut adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut diselenggarakanlah upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan suatu rangkaian pembangunan yang menyeluruh terarah dan terpadu, termasuk di antaranya pembangunan kesehatan. Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsure kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Saya hanya mendapatkan “satu pokok pikiran” setelah membacanya yaitu telah ada niat ingin melakukan perubahan paradigma upaya pembangunan kesehatan yaitu dari paradigma sakit yang begitu kental pada Undang-Undang Kesehatan sebelumnya (no 23 tahun 1992) bergeser menjadi paradigma sehat.
“Untuk itu, sudah saatnya kita melihat persoalan kesehatan sebagai suatu faktor utama dan investasi berharga yang pelaksanaannya didasarkan pada sebuah paradigma baru yang biasa dikenal dengan paradigma sehat, yakni paradigma kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif tanpa mengabaikan kuratif dan rehabilitatif. Dalam rangka implementasi paradigma sehat tersebut, dibutuhkan sebuah undang-undang yang berwawasan sehat, bukan undang-undang yang berwawasan sakit. Pada sisi lain, perkembangan ketatanegaraan bergeser dari sentralisasi menuju desentralisasi yang ditandai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah.”
Ada niat karena setelah membaca undang-undang kesehatan terbaru ini jelas mampu menjawab komplesitas pembangunan kesehatan yang tidak terdapat (tertampung lagi)  dalam undang-undang kesehatan yang lama.
“Undang-Undang tersebut memuat ketentuan yang menyatakan bahwa bidang kesehatan sepenuhnya diserahkan kepada daerah masing-masing yang setiap daerah diberi kewenangan untuk mengelola dan menyelenggarakan seluruh aspek kesehatan. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan PemerintahNomor 38 Tahun 2007 yang mengatur tentang pembagian urusan antara Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Berdasarkan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan perlu disesuaikan dengan semangat otonomi daerah. Oleh karena itu, perlu dibentuk kebijakan umum kesehatan yang dapat dilaksanakan oleh semua pihak dan sekaligus dapat menjawab tantangan era globalisasi dan dengan semakin kompleksnya permasalahan kesehatan dalam suatu Undang-Undang Kesehatan yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan”
Hanya saja Undang-Undang Kesehatan yang baru ini (no. 36 tahun 2009) tidak memuat konsep yang jelas tentang“kesehatan masyarakat” —— mungkin karena undang-undang ini hanya menyangkut tentang kesehatan saja—— Sebagaimana inti dari paradigma sehat, yaitu pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kemudian masuk kepada induvidu-induvidu atau perorangan,—— tapi biasanya membatasi diri pada induvidu atau perorangan—- bukan kuratif dan rehabilitative yang sasarannya adalah dari induvidu-induvidu kemudian meluas pada masyarakat, yang seharusnya tidak bisa diklaim sebagai kesehatan masyarakat karena sifatnya yang homogen, menyangkut individu——masyarakat itu sendiri sifat heterogen—Bahkan masyarakat ini sendiri tidak dicantumkan dalam ketentuan umum dalam undang-undang kesehatan terbaru ini, sehingga undang-undang kesehatan ini ——–kalau boleh saya katakan——- hanya di peruntukkan untuk pemerintah pusat dan daerah termasuk petugas kesehatan sebagai payung hukum untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan. Tetapi tidak diperuntukkan untuk masyarakat sebagai pemilik kesehatan, pemilik partisipatif, pemilik investasi kesehatan, pemilik hak asasi kesehatan dan sebagai subjek pembangunan kesehatan, SANGAT IRONIS !!!
Masyarakat walaupun dalam undang-undang ini disebutkan seperti pada Bab 1 Ketentuan umum pasal 1 ayat 2 menyebutkan “Sumber daya di bidang kesehatan adalah segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.”Penjelasan dari ketentuan umum seperti yang ada pada bab V tentang sumber daya bidang kesehatan, bahkan keterangan lainnya pada pasal-pasal berikutnya tentang masyarakat tidak ditemukan sama sekali, padahal sangat jelas di atas, ada tiga penyelenggara upaya kesehatan yaitu pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat,Apakah mereka (Anggota DPR RI) lupa atau tidak tahu sama sekali, bahwa masyarakat salah salah satu unsur dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Wallahu a’lam!?
Undang-Undang Kesehatan terbaru ini (no. 36 tahun 2009) akan semakin kurang jelas bila dikaitkan dengan mereka yang bekerja dalam lingkup kesehatan masyarakat karena “pengertian kesehatan Masyarakat”, pengertian tentang “kesehatan” memang ada dalam undang-undang ini ( Bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 1 ) yaitu “Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Namun pengertian tentang kesehatan masyarakat sebagai kunci dari paradigma sehat sama sekali tidak ditemukan.
Saya seorang yang berkecimpung dalam kegiatan epidemiologi kesehatan ———-Ilmu yang mempelajari kesehatan masyarakat bukan kesehatan induvidu———–sebagai ibu dari kesehatan masyarakat, hanya bisa menulis bahwa Pendekatan promotif dan preventif yang tentunya sasaran utamanya adalah masyarakat, kegiatannya dimulai dari penggerakan pelayanan kesehatan masyarakat kemudian masuk atau membatasi diri kepada kegiatan kesehatan induvidu-induvidu atau perorangan. Sementara kuratif dan rehabilitative yang sasaran kegiatannya dimulai dari kegiatan atau pelayanan kesehatan induvidu-induvidu kemudian meluas dan tidak membatasi diri kepada lingkup masyarakat dan mengklaim sebagai kegiatan yang mencakup masyarakat luas alias kesehatan masyarakat. Yang jelas kuratif dan rehabilitatif adalah pendekatan paradigma sakit yang sudah terbukti gagal dalam proses pembangunan kesehatan Nasional.
Pada penjelasan pasal 3, sedikit dijelaskan tentang kesehatan masyarakat, namun kalau dicermati, pasal 3 dan penjelasannya tersebut hanya merupakan penjabaran dari pengertian tentang “kesehatan” sebagaimana disebutkan dalam undang-undang kesehatan terbaru ini.
Pasal 3. tersebut menyatakan “Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomis.”
Penjelasannya dari Undang-undang ini  adalah  “Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan keadaan kesehatan yang lebih baik dari sebelumnya. Derajat kesehatan yang setinggi-tingginya mungkin dapat dicapai pada suatu saat sesuai dengan kondisi dan situasi serta kemampuan yang nyata dari setiap orang atau masyarakat. Upaya kesehatan harus selalu diusahakan peningkatannya secara terus menerus agar masyarakat yang sehat sebagai investasi dalam pembangunan dapat hidup produktif secara sosial dan ekonomis.”
Dalam penjelasan tersebut Pengertian atau definisi tentang kesehatan masyarakat sama sekali tidak ditemukan, padahal dalam Pasal 33 ayat 1 “Setiap pimpinan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus memiliki kompetensi manajemen kesehatan masyarakat yang dibutuhkan.” Namun “Apakah Kesehatan Masyarakat itu?, tidak jelas atau belum jelas dalam undang-undang kesehatan ini.
Sehingga ketika masuk pada bab II asas dan tujuan, sebenarnya undang-undang kesehatan ini ditujukan kepada siapa, Apakah untuk masyarakat?, yang jelas tidak mungkin secara tersirat ditujukan kepada masyarakat tetapi karena tidak tersurat, sehingga undang-undang hanya ditujukkan kepada pemerintah untuk menyelenggarakan pembangunan kesehatan.
Bab-bab lainnya dan pasal-pasal selanjutnya misalnya bab III tentang Hak dan Kewajiban, pada bagian pertama tentang hak hanya berisi hak-hak perorangan tentang kesehatan, nanti pada bagian kedua tentang kewajiban berisikan kewajiban kesehatan terhadap diri sendiri, masyarakat dan wawasan lingkungan sehat.
“Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. Pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.”
Namun demikian Kewajiban atau tanggung jawab masyarakat itu sendiri tidak ditemukan, —sekali lagi tidak ditemukan——– yang ada hanyalah tanggung jawab pemerintah, seperti yang diuraikan dalam bab IV. Di Bab lain juga hanya ada peran serta masyarakat seperti yang diuraikan pada Pasal 174 dan pasal 175 Bab XVI tentang peran serta masyarakat, berbunyi “ Masyarakat berperan serta, baik secara perseorangan maupun terorganisasi dalam segala bentuk dan tahapan pembangunan kesehatan dalam rangka membantu mempercepat pencapaian derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya, secara aktif dan kreatif”
Namun sekali lagi kesehatan masyarakat, dan atau masyarakat dalam undang-undang kesehatan terbaru ini sepertinya masih perlu dijabarkan lagi atau diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri kesehatan, atau telah dijabarkan sebagaimana dicantumkan dalam “Pasal 203 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”
Selamat Tinggal Undang-Undang Kesehatan Yang Lama dan Selamat Atas Berlakunya Undang-Undang Kesehatan Yang Baru. Sebagaimana ditunjukkan Pasal 204. Pada saat Undang-Undang ini berlaku,—— tanggal 30 Oktober 2009—— Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Secara Keseluruhan Sistimatika dari Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan adalah:
 
Bab I Ketentuan Umum
yang menurut pembacaan penulis kurang sistemetik
dan tidak tuntas penjelasannya misalnya saja pengertian
dari “Kesehatan masyarakat” dan pengertian dari “masyarakat” itu sendiri
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Hak dan Kewajiban
Bab IV Tanggung Jawab Pemerintah
Bab V Sumber daya Bidang Kesehatan,
yang berisi tentang tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan
Bab VI Upaya Kesehatan,
yang berisi upaya pelayanan kesehatan perorangan dan kesehatan masyarakat :
pelayanan kesehatan;, perbekalan kesehatan,Tehnologi dan produk tehnologi
pelayanan kesehatan tradisional;
peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit;
penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan;
kesehatan reproduksi;
keluarga berencana;
kesehatan sekolah;
kesehatan olahraga;
pelayanan kesehatan pada bencana;
pelayanan darah;
kesehatan gigi dan mulut;
penanggulangan gangguan penglihatan dan gangguan pendengaran;
kesehatan matra;
pengamanan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan;
pengamanan makanan dan minuman;
pengamanan zat adiktif; dan/atau
bedah mayat.
 
Bab VII Kesehatan ibu, bayi, anak, remaja, Lanjut Usia dan Penyandang Cacat
Bab VIII Gizi
Bab IX Kesehatan Jiwa
Bab X Penyakit Menular dan tidak menular
Bab XI Kesehatan lingkungan
yang bersisi tentang lingkungan yang berwawasan kesehatan (lingkungan sehat) meliputi
limbah cair;
limbah padat;
limbah gas;
sampah yang tidak diproses sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan pemerintah;
binatang pembawa penyakit;
zat kimia yang berbahaya;
kebisingan yang melebihi ambang batas;
radiasi sinar pengion dan non pengion;
air yang tercemar;
udara yang tercemar; dan
makanan yang terkontaminasi.
 
Bab XII Kesehatan Kerja
Bab XIII Pengelolaan Kesehatan.
yang berisi tentang :
pengelolaan administrasi kesehatan,
informasi kesehatan,
sumber daya kesehatan,
upaya kesehatan,
pembiayaan kesehatan,
peran serta dan pemberdayaan masyarakat,
ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kesehatan, serta pengaturan hukum kesehatan
 
Bab XIV Informasi Kesehatan
Bab XV Pembiayaan Kesehatan
Yang berisi pembiayaan kesehatan 5 % APBN, 10 % APBD dimana 2/3 untuk kegiatan preventif dan promotif
Bab XVI Peran serta Masyarakat
disini berisi peran serta masyarakat tetapi masih tersirat masyarakat
masih sebagai objek dalam pembangunan kesehatan
Bab XVII Badan Pertimbangan Kesehatan
Bab XVIII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIX Penyidikan
Bab XX Ketentuan Pidana
Yang berisi ketentuan pidana penjara dan denda bagi pelanggaran pelaksanaan sumber daya kesehatan dan upaya kesehatan, yang menarik dari bab ini adalah pada Pasal 200 “Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu eksklusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (2) dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) “ Menarik bagi penulis karena ASI eksklusf adalah penentu status kelangsungan dan perkembangan Sumber Daya Manusia yang handal. Dan juga presentase penggunaan ASI Eksklusif yang baru mencapai 25-50%. 
Bab XXI Ketentuan peralihan
Bab XXII Penutup